Hal ini juga sebagai solusi terkait kewajiban batas minimal ukuran rumah 36 m2 agar masyarakat berpenghasilan rendah masih bisa berpeluang memiliki rumah.
"Kita sedang upayakan, sekarang lagi proses di Menteri Keuangan, upaya untuk menaikan harga itu, salah satunya meminta Menkeu membebaskan PPN (pajak pertambahan nilai), jika PPN nol, maka harga rumah bisa Rp 88 juta/unit dari sebelumnya Rp 70 juta/unit," ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, digedung DPR-RI, Rabu (25/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangihutan juga menambahkan langkah lainnya adalah pemerintah daerah bisa membantu kemudahan kementeriannya dan pengembang, dalam menyelesaikan berbagai izin. "Jika Pemerintah Daerah menghilangkan biaya perizinannya, maka produksi rumah bisa hanya Rp 80 juta dan pengembang bisa makin tertarik," ujarnya.
Apalagi, pengembang sudah dibantu tidak lagi mengeluarkan biaya sambungan daya listrik untuk pembangunan rumah. "Ada dana dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 288 miliar untuk sambungan daya listrik untuk rumah sederhana," ungkapnya.
Namun menurut Pangihutan, terkait bantuan dana sambungan daya listik bisa diberikan selama pengembang bisa menentukan lokasinya di tahun 2012. "Dana bantuan sambungan daya listrik bisa diberikan selama pengembang bisa menentukan lokasinya dimana saja ditahun ini," tandasnya.
(hen/hen)











































