Sebut Rumah Tipe 36 Tak Mahal, Djan Faridz Disentil Pengembang

Sebut Rumah Tipe 36 Tak Mahal, Djan Faridz Disentil Pengembang

- detikFinance
Kamis, 02 Feb 2012 12:30 WIB
Sebut Rumah Tipe 36 Tak Mahal, Djan Faridz Disentil Pengembang
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk perbankan dan pengembang. Setidaknya dalam kasus kisruh bunga kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan perdebatan kewajiban minimal rumah tipe 36.

Misalnya pengembang rumah sederhana yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) merasa aneh, saat ia mengatakan rumah tipe 36 m2 tidak mahal dan bisa dijual seharga Rp 70 juta per unit.

Menurut Apersi, harga sebesar itu tak mungkin tercapai untuk rumah ukuran tipe 36, walaupun pemerintah memberikan janji pembebasan biaya perizinan, termasuk biaya penyambungan listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo menyatakan, perizinan hanya 5% dari total biaya produksi. Kalaupun ini gratis, sesuai janji pemerintah, pengembang yakin patokan harga Rp 70 juta sangat mustahil

"Sekarang saja harga rumah di Tangerang tipe 21/22 harganya sudah Rp 80 juta," kata Eddy saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (2/3/2012).

"Total biaya perizinan total 5%. Kalau IMB kan memang ada yang sudah gratis. Itu pun hanya mengambil porsi 0,5%. Tapi yang lain-lain tetap bayar," tambahnya.

Menurut Eddy, dalam pembebasan perizinan tidak semudah membalikan telapak tangan. Apalagi kekuasaan Kemenpera ada di daerah, sedangkan item perizinan lebih banyak wewenang Pemda.

"Izin kan banyak di daerah. Mereka juga tidak mau kehilangan pendapatan asli daerah (PAD). Kalau dihapus kan hilang," paparnya.

"Misalkan IMB hilang, pasti daerah akan mainkan. (Perizinan) yang lain akan dinaikkan, supaya PAD-nya tidak berkurang. Kementerian kan tidak punya kaki di daerah," tegas Eddy.

Sulitnya merealisasikan bangunan 36 m2 seharga Rp 70 juta, juga karena Pemda menetapkan luasan lahan minimal 90 m2. Artinya pengembang harus mengeluarkan dana lebih untuk membeli tanah yang lebih luas.

"Daerah tidak bisa. Penetapan untuk tipe 36 m2, tanah harus 90 m2. Tidak bisa 72 m2. Otomatis biaya naik lagi," imbuh Eddy.

Sebelumnya Djan Faridz mengatakan pemerintah akan mengupayakan penghapusan biaya-biaya yang selama ini menjadi beban pengembang. Hasilnya, biaya pembangunan rumah menjadi turun dan harga jual tipe 36 m2 pun tetap dikisaran Rp 70 juta.

"Untuk tipe 36 ini tidak mahal. Kan ada biaya-biaya yang akan kami pangkas. Seperti perizinan," kata Djan di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Selain itu pihaknya berupaya membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN), biaya penyambungan listrik, gambar instalasi listrik, hingga penyambungan air minum.

Atas dasar ini tidak ada lagi alasan pengembang tidak bisa membangun rumah tipe 36 m2 dengan harga dibawah Rp 70-80 juta. Bangunan rumah tipe 36 m2 untuk rumah tapak, bagi bos Tanah Abang ini adalah yang paling layak.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads