Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pengihutan Marpaung, pemerintah tak bisa melawan yang sudah ditetapkan undang-undang. Namun pihaknya berjanji akan memberikan solusi kepada para pengembang yang sudah terlanjur membangun rumah di bawah tipe 36.
"Kasihan kan masyarakat di kasih rumah kecil, tipe 36 pun ini masih di bawah standar internasional. Malaysia saja 65 meter minimal malu dong kita," katanya kepada detikFinance, Kamis (2/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah konsultasikan ke Kum HAM, pemberlakuannya setelah PP disahkan. Jadi rumah di bawah tipe 36 yang sudah dibangun masih bisa di KPR-kan," katanya.
Selain itu, penolakan ini lebih banyak dilakukan oleh pengembang di sekitar Jakarta yang memang harga tanahnya mahal. Meskipun ia mengingatkan agar pengembang bisa lebih kreatif dengan menggunakan bahan-bahan konstruksi yang murah agar bisa menjual rumah dengan kemampuan masyarakat.
"Kami baru menerima Apersi Riau ada 3000 rumah akan diresmikan oleh pak menteri, itu luasan 36 m2, harganya ada yang Rp 65 juta, Rp 60 juta ada Rp 70 juta. Luasan tanahnya pun ada yang Rp 108-120 meter itu di Riau," katanya.
Sebagai pembanding, batas minimal 36 m2 maka aturan batas luas terkecil rumah di Indonesia hanya mengakomodir 9 m2 untuk 1 orang atau 36 m2 dengan perhitungan ada 4 orang di dalam rumah. Sementara standar World Health Organization (WHO) memiliki standar rumah layak dengan luas 10 m2 per orang atau dengan total 40 m2. Bahkan untuk standar internasional 12 m2 atau minimal tipe 48.
(hen/dnl)











































