"Untuk meningkatkan jangkauan MBR terhadap pembiayaan perumahan, maka suku bunga FLPP akan diturunkan di kisaran 7%. Ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat menyerap FLPP sebesar 10%," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR-RI, Rabu (8/2/2012)
Sementara itu Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro mengusulkan agar pola perhitungan suku bunga FLPP disamakan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Artinya sejak awal disekapati batas atas bunga kredit, agar perbankan dapat bersaing untuk menyediakan bungan serendah-rendahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan, batas atas menjadi ideal karena tidak melanggar prinsip persaingan. Sementara itu, untuk menarik minat lebih banyak konsumen, bank dapat meningkatkan pelayanan dan menurunkan suku bunga.
Namun usulan ini justru jauh dari semangat program FLPP bahwa bunga berlaku seragam dalam jangka waktu 15 tahun dengan cicilan per bulan sama.
Kelebihan program FLPP ini dapat memfasilitasi MBR untuk mengangsur KPR Sejahtera tapak sampai dengan Rp 80 juta. Sedangkan untuk kepemilikan Rumah Sejahtera Susun dimungkinkan untuk memfasilitasi sampai dengan maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp 135 juta.
Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %. Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan bunga sebesar 8,5% (skema 2011).
Hingga Desember 2011 realisasi pembiayaan FLPP Rp 3,68 triliun untuk 109.614 unit rumah. Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi bank penyalur terbesar sejak program bergulir akhir tahun 2010.
(wep/hen)











































