Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36 Diundur Tahun Depan?

Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36 Diundur Tahun Depan?

- detikFinance
Kamis, 09 Feb 2012 13:40 WIB
Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36 Diundur Tahun Depan?
Jakarta - Kewajiban membangun rumah minimal tipe 36 oleh pengembang bakal diundur dari rencana awal tahun ini menjadi awal tahun 2013. Pengembang melalu Real Estate Indonesia (REI) telah melobi pemerintah untuk memundurkan jadwal aturan tersebut.

Ketua Umum Setyo Maharso Setyo mangatakan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Pemukiman yang mewajibkan pembangunan rumah oleh pengembang minimal tipe 36 secara langsung membuat resah pengembang. Setyo mengaku sudah melakukan lobi ke kementerian perumahan rakyat untuk memundurkan aturan tersebut hingga 31 Desember 2012.

"Kita lobi ke Pemerintah (kementerian perumahan rakyat) dan diizinkan baru berlaku regulasi tersebut, setelah 31 Desember 2012," kata Setyo dalam acara rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lobi tersebut dilakukan, pasalnya saat ini sangat banyak rumah pengembang yang dibangun di bawah tipe 36. Sementara disaat bersamaan aturan tersebut rencananya akan keluar awal tahun ini. Kekhawatiran pengembang bukan tanpa alasan, jika aturan itu berlaku maka bank tak akan menyalurkan kredit kepada rumah yang tipenya di bawah 36.

"Saat ini pengembang berpacu menjual dan menghabiskan stok rumah yang belum terjual, FLPP distop, masyarakat tidak mampu beli, karena suku bunga tinggi," kata Setyo.

Sementara itu Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung menepis adanya pengunduran waktu pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya UU No 1 Tahun 2011mengamanatkan kewajiban membangun minimal tipe 36 berlaku satu tahun setelah diundangkan artinya awal tahun ini.

"Kita nggak pernah bicara seperti itu, kalau saya, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), itu jadi maka akan langsung diberlakukan. Sebab UU saja memerintahkan berlaku setahun setelah diundangkan," katanya.

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.


(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads