Mereka terus dijanjikan masalah kisruh bunga KPR FLPP bisa selesai sebelum awal Februari 2012. Hasilnya hingga kini pengembang harus gigit jari karena kisruh bunga KPR itu membuat produksi rumah mereka tak bisa dijual.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, apabila sampai akhir Februari 2012 nanti tidak ada perkembangan terkait bunga FLPP, maka Apersi akan menggugat pemerintah dalam hal ini menpera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, pengembang selama ini hanya mendapat janji semata oleh Menpera Djan Faridz. Hasilnya sampai saat ini belum ada titik temu antara menpera dengan bank penyalur FLPP termasuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
"Pada 16 Januari kami sudah ketemu dengan Menteri Menpera (Djan Faridz), dijanjikan awal Februari FLPP dibuka, ternyata krannya masih tertutup, datang lagi kami awal Februari, kondisinya tetap sama," ujarnya.
Ia mengatakan terhentinya FLPP membuat pengembang yang tergabung dalam Apersi hampir bangkrut. Bahkan banyak anggotanya kini terus dikejar para konsumen. Mereka dianggap menipu konsumen karena belum juga merealisasikan pembangunan rumah.
"Sebanyak 100% anggota kami bangun rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dengan distopnya FLPP, tidak bisa jual rumah, yang sudah akad serah terima rumah jadi batal, kita dikejar-kejar konsumen, disangka menipu," ujar Eddy.
Menurut Eddy, pada 2011 ketika adanya program FLPP sangat direspons positif masyarakat, bahkan pengembang dan perbankan. Kini setelah hampir dua bulan mandeg karena kisruh penerapan bunga KPR FLLP, semuanya merasa dirugikan.
Selain itu, yang membuat Pengembang semakin terbebani adalah bunga konstruksi sebesar 1% tiap bulannya kepada bank. Jika sampai akhir Februari belum terealisasi artinya beban pengembang sudah bertambah 2%.
"Belum kendalanya pengembang gagal membayar giro kepada supplier akibat batalnya serah terima rumah ke konsumen. Kalau berlarut, kita bisa call 1, call 2, sampai 3, pengembang masuk blacklist perbankan, tambah parah lagi nasib pengembang," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada 2011 ada sekitar 13 bank yang menyalurkan KPR skema FLPP dalam perjanjian kerjasama operasi (PKO). Namun akibat ada keinginan dari kementerian perumahan rakyat menurunkan suku bunga, hasilnya belum ketemu titik temu. Hasilnya PKO tidak diperpanjang sehingga bank tidak bisa merealisasikan kredit KPR.
(hen/dnl)











































