"Dari rekapitulasi stok rumah yang sudah terbangun dan belum terjual di bawah tipe 36 yang dibangun oleh anggota REI seluruh Indonesia berjumlah 21.143 unit," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Rumah-rumah itu kini belum berpenghuni, karena tidak dapat dijual belikan akibat akan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal batas minimal rumah minimal tipe 36 sebagai turunan dari UU No 1 Tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya UU tersebut sangat jelas mengancam bisnis pengembang properti. Juga bakal menambah daftar backlog (kekurangan rumah) perumahan bagi rakyat, yang kini telah mencapai 13,6 juta rumah.
"Sebenarnya ada dua permasalahan besar berlakunya UU ini yakni pembatasan minimum tipe 36 m2, dimana ada embel-embel sanksi pidana dua-lima tahun penjara dan perdata yakni denda hingga Rp 5 miliar. Kalau begini siapa yang mau membangun rumah bagi rakyat," ujarnya.
"Memang ada ungkapan rumah di bawah tipe 36 tidak 'manusiawi'. Tapi kalau tetap dibuat, apakah mampu dibeli masyarakt berpenghasilan rendah?, pasalnya saat ini daya beli MBR untuk beli rumah tipe 36 terbatas," tandas Setyo.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Dalam UU itu diatur bahwa semenjak setahun diundangkan maka ketentuan dalam UU itu harus sudah berlaku atau dengan kata lain pada Februari 2012 ini melalui peraturan pemerintah (PP) yang kini akan diterbitkan.
(hen/hen)











































