PT Jakarta International Hotels & Development (JIHD) Tbk selaku pemegang saham PT Danayasa Arthatama Tbk selaku pengembang kawasan SCBD masih memproses izin dari pemerintah pusat maupun Pemda DKI Jakarta.
"Semua izin masih dalam tahap proses," kata Wakil Presiden Direktur PT Jakarta International Hotels & Development Tbk Santoso Gunara kepada detikFinance, Kamis (9/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa izin tidak mungkin dibangun tentunya," kata Santoso.
Berbagai izin yang harus dipenuhi antara lain izin terkait mendirikan bangunan, izin keamanan bangunan bagi penerbangan dan lain-lain. Awalnya menara ini dirancang untuk mengantongi izin Urban Design Guide Line (UDGL) untuk bangunan setinggi 88 lantai namun direvisi menjadi 111 lantai.
Sebelumnya Santoso optimistis menara yang akan dibangun oleh perseroan dapat lolos. Pasalnya, jarak menara yang berlokasi di SCBD relatif masih jauh dengan lokasi bandara khususnya Halim Bandara Kusuma, Jakarta.
"Selain perizinan dari Pemda DKI Jakarta, ada juga dari kementerian perhubungan soal ketinggian, itu harus sesuai walaupun zoning kita jauh 9 km (Halim)," katanya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menyatakan, untuk alasan keamanan jalur penerbangan, pemerintah mengajak Angkasa Pura II dan TNI AU untuk membahas soal rencana pembangunan menara-menara tinggi di Jakarta.
"Terkait dengan pembangunan menara, saat ini sedang dikaji bersama antara Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, TNI-AU, Pemda DKI, dan PT Angkasa Pura II dalam tim kecil. Kajian masih berlangsung dan belum keluar hasilnya," jelasnya.
(hen/dnl)











































