Namun hingga kini pengembang properti sebagai salah satu pihak yang diwajibkan melakukan pelaporan masih 'digantung' karena belum ada aturan teknis soal itu, padahal ketentuan itu akan berlaku beberapa pekan lagi.
"Jadi belum ada, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis)," kata Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso kepada detikFinance, Senin (20/2/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
REI telah mengirim surat permintaan juklak kepada PPATK namun hingga kini belum juga dikeluarkan oleh pihak PPATK. "Juklaknya itu kan yang mengeluarkan PPATK," katanya.
Mulai Maret 2012 para pengembang harus melaporkan ke PPATK, terkait transaksi yang dilakukan oleh konsumen yang membeli rumah sedikitnya Rp 500 juta atau di atas nilai tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti senilai itu.
Selain pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya yang wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.
(hen/dnl)











































