Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya.
Dalam ketentuan itu para pebisnis yang disebutkan diatas juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan dengan melalui web registrasi dan secara manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan itu, pada pasal 23 (1) pebisnis yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi andministratif oleh PPATK. Sanksi tersebut mencakup peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik hingga denda administratif. Ketentuan soal sanksi ini akan diatur dalam peraturan kepala PPATK.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012," jelas peraturan tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan pihaknya selaku pengembang sudah mendapat sosialisasi soal kebijakan tersebut. Hari ini pihaknya bertemu pihak PPATK dalam pertemuan di Semarang dalam rangka sosialisasi.
"Ya kita harus lapor dalam 14 hari kerja, bila menerima pembayaran tunai atau cash, jika transaksi melalui bank, kita tidak perlu melakukannya (melaporkan)," jelas Setyo.
Peraturan Kepala PPATK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hen/dnl)











































