Djan Faridz Bakal Batasi Pembangunan Rusunawa Maksimal 3 Lantai

Djan Faridz Bakal Batasi Pembangunan Rusunawa Maksimal 3 Lantai

- detikFinance
Sabtu, 25 Feb 2012 11:40 WIB
Djan Faridz Bakal Batasi Pembangunan Rusunawa Maksimal 3 Lantai
Jakarta - Pemerintah bakal membuat standar baru bangunan rumah susun sewa (rusunawa) dari maksimal 5 lantai menjadi hanya 3 lantai untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di rusunawa.

"Kemenpera akan membuat standar tentang desain bangunan Rusunawa. Jika dulu tingginya lima lantai, ke depan bangunan Rusunawa maksimal tiga lantai," ujar Menpera Djan Faridz seperti dikutip dari situs Kementerian Perumahan Rakyat, Sabtu (25/2/2012).

Menurut Djan, Kemenpera akan melakukan penyederhanaan desain rusunawa dan pondasinya akan disesuaikan dengan stigma tanah rata-rata. Melalui desain tersebut, diharapkan animo masyarakat untuk rusunawa akan semakin tinggi serta tingkat kepenghuniannya lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rusunawa yang dibangun selama ini memiliki ketinggian lima lantai, akan tetapi pada kenyataannya lantai empat dan lima tidak dipakai. Oleh karena itu, kami akan membangunnya dengan komposisi tingkat dua dan tiga. Sehingga diharapkan animo masyarakat akan tinggi, kepenghuniannya lebih baik," ujar Djan.

Djan membantah program rusunawa terhenti, menurutnya saat ini program tersebut terkendala desain yang tidak standar dan setiap pembangunannya harus mengundang konsultan struktur serta desainer bangunan.

Selain itu, program rusunawa berjalan lambat karena lelang konstruksi yan lama. Karena itu Kemenpera akan mulai melakukan lelang dengan cara elektronik untuk mempercepat prosesnya.

"Kami juga akan melibatkan Kadin, Gapensi daerah, serta asosiasi kontraktor dalam proses lelang. Jadi kontraktor daerah dapat mengatahui program perumahan di daerah," katanya.

Kemenpera akan menggandeng masyarakat sebagai penerima manfaat serta pemerintah daerah setempat sebagai pengawas. Jika hasil pembangunannya dirasa kurang memuaskan, mereka bisa melakukan komplain langsung kepada kontraktor yang bersangkutan.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads