Hal ini bagian dari amanat UU nomor 17 Tahun 2007 yang mengisyaratkan bahwa di tahun 2025, semua kawasan perkotaan di tanah air sudah terbebas dari lingkungan kumuh.
Menurut Djan rumah tinggal yang layak merupakan hak dasar bagi masyarakat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah punya target, di tahun 2025 tidak ada lagi kawasan kumuh," kata Djan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2012)
Di tahun 2012 ini terdapat 44 lokasi kawasan kumuh yang menjadi target pemerintah untuk ditanggulangi.
"Tahun 2010 terdapat 21 lokasi. 2011, ada 25 lokasi. Tiap tahun anggarannya bertambah. Tahun 2010 anggarannya 75 milyar rupiah. Tahun 2011 160 milyar rupiah dan tahun 2012 ini mencapai 220 milyar rupiah," papar Djan
Berdasarkan data yang ada pada tahun 2004, luas pemukiman kumuh mencapai 54.000 hektar. Kemudian pada tahun 2009, luas pemukiman kumuh menjadi 57.800 hektar. Dalam rentang waktu 5 tahun itu, kawasan kumuh bertambah menjadi 3.800 hektar. Diperkirakan, di tahun-tahun mendatang, kawasan kumuh akan bertambah.
Dikatakannya Kementerian Perumahan Rakyat harus segera mencegah semakin meluasnya kawasan kumuh. Ironisnya, dari tahun 2010 β 2014, pemerintah hanya menata dan menangani lingkungan dan pemukiman kumuh sebanyak 655 hektar.
Untuk menyelesaikan berbagai kendala yang ada, Kemenpera akan mengambil beberapa langkah konkret. Pertama, merumuskan program pencegahan kumuh sesuai UU No 1/2011. Kedua, memperluas target PLP2KBK pada midterm review RPJMN. Ketiga, meningkatkan kapasitas Pemda dan keterlibatan pemangku kepentingan lainnya untuk penanganan kumuh melalui sosialisasi dan bantuan program.
Keempat, menyusun konsep kebijakan dan program peremajaan kawasan kumuh untuk diusulkan dalam RPJMN.
Soal DAK (Dana Alokasi Khusus) yaitu, dana APBN yang ditempatkan di daerah, Pemda, Pemprov, yang bisa dimanfaatkan dana stimulan untuk dana perumahan yang pemanfaatnnya berkoordinasi dengan Kemenpera, ternyata tidak mencukupi.
"Target fisik DAK ini sebesar 320 ribu unit dan telah ditetapkan dalam Renstra Kemenpera 2010-2014, ternyata tidak didukung APBN yang cukup. Alokasi hanya sekitar 30 ribu unit per tahun dari target 80 ribu unit per tahun. Target DAK 320 ribu unit harus direvisi sesuai alokasi program," katanya.
Munculnya program baru di luar Renstra Kementerian, menurut Djan, juga menjadi kendala tersendiri. Di antaranya, munculnya pengembangan 24 kota baru untuk mendukung MP3EI (Mendorong Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi di Indonesia), pilot proyek penganganan demplot di lima lokasi, kemudian munculnya direktif untuk penanganan rumah NTT.
"Karena itu, Renstra Kemenpera perlu direvisi agar tersedia alokasi untuk melaksanakan program tersebut," katanya.
Djan menegaskan, sinergi program pemerintah perlu ditingkatkan sehingga program berkelanjutan dan tepat sasaran. "Perlu dilaksanakan MoU antara Menpera dan gubernur dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara deputi dengan para walikota dan bupati," katanya.
(hen/ang)











































