Bagi konsumen yang membeli properti dan sebagainya dengan cicilan tunai bertahap pun akan kena ketentuan pelaporan transaksi ini. PPATK memastikan ketentuan ini berlaku mulai 20 Maret 2012.
"Mulai tanggal 20 Maret penyedia barang dan jasa menjadi pihak pelapor. Kepada PPATK untuk transaksi tunai Rp 500 juta ke atas termasuk transaksi tunai bertahap," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin (5/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menyurati gubernur BI (Bank Indonesia) supaya dalam amandemen UU BI, karena BI sebagai otoritas sistem pembayaran, kita minta BI memasukkan juga aturan mengenai pembatasan transaksi tunai, jadi BI kan juga punya program less cash society, mengembangkan untuk efisiensi dalam berbagai hal, sehingga menjadi bank minded sehingga ada perubahan dibudaya transksional dari budaya tunai menjadi budaya melalui non tunai," katanya.
Seperti diketahui para pebisnis pengembang termasuk agen properti, penjual kendaraan bermotor, pedagang permata-perhiasan-emas, pedagang barang antik bakal kena denda jika tak melaporkan selama 14 hari adanya sebuah transaksi tunai minimal Rp 500 juta atau mata uang asing setara itu.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya.
Dalam ketentuan itu para pebisnis yang disebutkan diatas juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan dengan melalui web registrasi dan secara manual. Penyampaian laporan transaksi wajib dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung tanggal transaksi dilakukan.
Dalam peraturan itu, pada pasal 23 (1) pebisnis yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi andministratif oleh PPATK. Sanksi tersebut mencakup peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik hingga denda administratif. Ketentuan soal sanksi ini akan diatur dalam peraturan kepala PPATK.
Peraturan Kepala PPATK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hen/dnl)