Rumah Cantik dan Murah Rp 70 Juta Bisa Dibangun di Serang, Banten

Rumah Cantik dan Murah Rp 70 Juta Bisa Dibangun di Serang, Banten

- detikFinance
Rabu, 07 Mar 2012 12:07 WIB
Rumah Cantik dan Murah Rp 70 Juta Bisa Dibangun di Serang, Banten
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap yakin rumah murah tipe 36 seharga Rp 70 juta per unit bisa dibangun di Pulau Jawa. Hal ini terkait rencana pembangunan 1.000 unit rumah tipe 36 di Serang, Banten.

Hal tersebut dikatakan Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung. Menurutnya, pembangunan 1.000 unit rumah ini merupakan kerjasama dari salah satu pengembang swasta sekaligus pabrik keramik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Banten. Dalam program pembangunan tahap pertama ini, Kemenpera juga akan memberikan bantuan prasarana umum seperti jalan serta saluran air.

Ia mengatakan pengembang dari Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan REI bisa melihat hal ini untuk membangun rumah murah tipe 36 seharga Rp 70 juta. "Masih bisa dibangun tipe 36 di luar Jakarta yaitu di kawasan tertentu karena tanahnya masih murah. Intinya di Pulau Jawa peluang pembangunan rumah murah tipe 36 masih bisa," kata Marpaung kepada Harian Detik, Rabu (7/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marpaung menambahkan pembangunan 1.000 unit rumah di Serang ini sudah dirancang yang setiap unitnya memiliki dua kamar dan satu kamar mandi. Ia menyebutkan harga Rp 70 juta ini juga sudah termasuk bangunan, tanah, listrik, serta air. Namun, belum termasuk Bea balik nama (BBN) dan Pajak pertambahan nilai (PPN). Lanjutnya, untuk daerah Depok dan Bekasi, ia belum mengetahui ada pengembang yang tertarik membangun rumah murah tipe 36. Tapi, menurutnya peluang pembangunan rumah murah di kawasan pinggiran Jakarta masih tetap ada.

"Ini belum masuk program FLPP. Masih ada kemungkinan untuk membangun rumah murah di kawasan pinggiran Jakarta dengan memperhatikan lokasinya. Kalau di Jakarta kan nggak mungkin, karena harga tanah sudah mahal," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengatakan biaya perizinan pendirian rumah mengambil bagian 20%-30% dari harga jual. "Ada izin pemda dan pusat, belum lagi ada biaya penyambungan listrik, biaya jaringan air minum, pertanahan. Ini masih di luar pajak, dan jika harga (rumah) Rp 70 juta maka pajaknya naik lagi," tegas Eddy.

Khusus biaya pembebasan tanah saja, pengembang mengaku harus mengeluarkan dana Rp 20 juta-Rp 30 juta untuk wilayah Banten, Jawa Barat atau Jawa Timur. Ini dengan asumsi kavling yang ditawarkan sekitar 72 m2.

"Kalau di Jakarta (tanah) sudah jutaan. Di pinggiran juga bisa dilihat sudah naik. Untuk Rp 70 juta rumah 36 m2 adalah mimpi. Bangunan tipe 36 m2 hitungan kami masih berkisar di harga Rp 60 juta-Rp 80 juta, itupun di daerah," imbuh Eddy.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads