Sebagai pejabat yang berlatar belakang bisnis pengembang, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz tahu persis kalkulasi seorang pengembang properti.
Ia menuturkan salah satu penyebab tawaran rumah murah dengan biaya produksi Rp 25 juta yang dijual Rp 70-80 juta belum direspons maksimal oleh pengembang karena marjin yang tipis sehingga tak menarik bagi pengembang.
"Bukan nggak sesuai, tetapi untungnya nggak sesuai. Karena keuntungannya kurang menarik," kata Djan kepada detikFinance, di kantornya, Jl Raden Fatah, Jakarta, Rabu (14/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Apersi) mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk harga rumah tipe 36, kalau nggak salah dia ngajuin ke MK harganya Rp 120 juta. Mana ada rumah harga Rp 120 juta," katanya.
Menurutnya keinginan pengembang menjual harga rumah tapak sederhana tipe 36 dengan harga minimal Rp 120 juta, semakin jelas-jelas menunjukan kalangan pengembang ingin mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya.
"Tadi dihitung-hitung ada berapa, Rp 80 juta kan. Dari Rp 80 juta, mereka masih ingin untung lagi sebesar Rp 40 juta, itu kebanyakan," katanya.
Menurutnya harga Rp 70-80 juta sudah sangat realistis bagi pengembang, karena selain pengembang bisa untung, daya beli masyarakat terhadap rumah ini bisa lebih besar.
"Harga Rp 80 aja, dia sudah untung 20%. Itu sudah termasuk overhead untuk marketing sama risiko. Dan itu harga sudah dibulat-bulatkan. Mereka itu sudah untung," katanya.
(hen/hen)











































