Gawat! Uang Muka KPR Makin Berat

Gawat! Uang Muka KPR Makin Berat

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 11:07 WIB
Gawat! Uang Muka KPR Makin Berat
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR).

Kini bank hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30%.

"Sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maka Bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB karena pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi Bank," demikian disampaikan BI melalui ringkasan surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Sementara dari sudut pandang makroprudensial, BI memandang pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, agar tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi tantangan sektor keuangan dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR. LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Berikut pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR :

  • LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
  • Ruang lingkup KPR yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mencakup kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang diberikan Bank kepada debitur perorangan dengan nilai kredit yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan.
  • Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.

"Besaran LTV untuk KPR dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia," jelas BI.

SE ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.

Besaran LTV untuk KPR sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK).

"Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan Bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini," tutup BI.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads