Kelas Menengah Baru Dirugikan Aturan DP KPR Minimal 30%

Kelas Menengah Baru Dirugikan Aturan DP KPR Minimal 30%

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 12:29 WIB
Kelas Menengah Baru Dirugikan Aturan DP KPR Minimal 30%
Jakarta - Bank Indonesia (BI) membatasi batas uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal 30% untuk tipe rumah di atas 70 m2. Ketentuan ini secara langsung menyasar kepentingan kalangan kelas menengah atas atau segmen rumah komersial.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan rumah tipe di atas 70 m2 umumnya diatas harga Rp 400 juta per unit. Rumah tipe ini cukup mengambil porsi besar di pasar perumahan di Indonesia.

"Untuk rumah dengan bangunan 70 m2, itu diatas Rp 400 juta, memang tergantung tempatnya bahkan kalau di tempat tertentu harganya sudah miliaran rupiah," katanya kepada detikFinance, Jumat (16/3/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan komposisi penjualan rumah anggota REI yang per tahunnya kurang lebih mencapai 120.000 unit. Umumnya sekitar 25% merupakan rumah kelas menengah, sementara itu 65% rumah kelas menengah bawah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sisanya 10% adalah rumah-rumah kelas atas.

Setyo mengaku selama ini pihaknya dengan BI selalu melakukan komunikasi termasuk dalam pembahasan soal uang muka KPR. Disimpulkan bahwa aturan itu dalam pelaksanaannya nantinya akan sangat tergantung bank pelaksana dalam menilai kemampuan nasabah.

Misalnya ia mencontohkan seorang nasabah bisa dikenakan DP hingga 45% jika ternyata bank menilai nasabah tersebut rentan risiko karena masih memiliki beban cicilan lainnya. Sementara disisi lain nasabah lainnya yang dianggap bank tak berisiko atau ada program khusus maka DP bisa dikenakan hanya 10-20% saja.

"Jadi sebenarnya tidak akan berpengaruh, karena akan dilihat dari kondisi nasabah yang dinilai oleh bank," katanya.

Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR. LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Sebagai ilustrasi misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.

LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV hanya untuk rumah komersial, atau dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah atau rumah bersubsidi.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads