Menteri Peruamahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tak mempermasalahkan soal aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30%.
Dikatakan Djan, aturan tersebut tidak menjadi masalah karena tidak berlaku untuk kredit rumah bagi orang berpenghasilan rendah.
"Itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya," jelas Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR).
Kini bank hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30%.
(dnl/hen)










































