Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan uang muka KPR minimal 30% tak bagi masyarakat kelas bawah. Pasalnya, BI tak mengatur KPR bank dengan luas bangunan 70 m2 yang notabene rumah kelas bawah dan subsidi tipe 36 m2.
"Aturan ini bagi segmen masyarakat kecil atau kelas bawah tidak berlaku. BI memandang aturan ini dikhususkan untuk masyarakat mampu yang akan membeli rumah dengan luas bangunan 70 m2 ke atas," ungkap Juru Bicara BI Difi Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
"Oleh karena itu, bank bisa menyalurkan KPR dengan uang muka di bawah 30% bagi calon nasabah yang ingin memiliki rumah dengan luas dibawah 70 m2," imbuh Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada April 2011 pertumbuhan KPR sempat mencapai 40% (yoy) sementara kredit umumnya hanya naik 24%. Untuk posisi Desember 2011, KPR meningkat 32,9% (yoy) sementara kredit aggregat tumbuh 24,9%(yoy)," papar Difi.
Dikatakan Difi belakangan telah terjadi beberapa periode yang menunjukkan kenaikan harga properti yang meningkat. Pertumbuhan harga yang tertinggi hampir 20%. (dru/dnl)










































