"Kita rangkul dalam Mou/kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Asosiasi BPD (Asbanda) dengan 13 BPD, tujuannya tidak lain untuk membantu mewujudkan pelaksanaan program pengadaan rumah layak huni dan terjangkau yang difasilitasi KPR sejahtera dengan FLPP bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Djan di Kantornya, Rabu (25/4/2012).
Kesepakatan dengan 13 BPD ini berlangsung selama 5 (lima) tahun, tetapi bisa diperpanjang. Apabila setelah lima tahun Mou tidak diperpanjang lagi tidak menggugurkan kewajiban bank untuk menyelesaikan segala kewajibannya dalam FLPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 13 BPD yang menandatangani kesepakatan diantaranya, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sumbel Babel, BPD Papua, BPD Jawa Timur, BPD Yogyakarta, BPD Nagari, BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Kepri, BPD Sulawesi Tenggara dan BPD Sumatera Utara.
(rrd/hen)











































