Banyak Orang Tunda Beli Rumah Gara-gara DP KPR Minimal 30%

Banyak Orang Tunda Beli Rumah Gara-gara DP KPR Minimal 30%

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2012 11:36 WIB
Banyak Orang Tunda Beli Rumah Gara-gara DP KPR Minimal 30%
Jakarta - Uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal harus 30% mulai Juni 2012. Aturan baru ini membuat banyak orang yang menunda pembelian rumah sampai 10 bulan ke depan, karena uang muka makin berat.

Deputi Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan, aturan uang muka KPR 30% akan mulai dilakukan pada 16 Juni 2012.

"Memang akan penundaan untuk bayar DP (LTV) mungkin sekitar 7 hingga 10 bulan, untuk penurunan pun tidak akan signifikan," sebut Yunita pada acara diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat, di Belleza, Permata Hijau, Jakarta, (2/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunita menjelaskan, dengan kenaikan DP KPR menjadi 30%, diharapkan perbankan mampu memberikan penawaran menarik bagi nasabah. Misalnya seperti memberikan suku bunga yang menarik dan pelayanan yang lebih baik sehigga akan menjaring nasabah yang potensial dan berkualitas.

"Dengan kenaikan DP tentunya bank akan mendapatkan nasabah yang berkualitas, untuk itu bank diharapkan mampu memberikan siasat yang menarik bagi nasabah, misalnya memberikan suku bunga yang mampu yang bersaing," tegasnya

Yunita juga memaparkan, bahwa hampir 77% masyarakat mengambil KPR dengan menggunakan jasa kredit pembiayaan perbankan, sementara 23% sisanya adalah tunai.

"KPR metode yang paling besar adalah 77% dibiayai oleh kredit, yang selebihnya tunai," ujarnya.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads