Deputi Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan, aturan uang muka KPR 30% akan mulai dilakukan pada 16 Juni 2012.
"Memang akan penundaan untuk bayar DP (LTV) mungkin sekitar 7 hingga 10 bulan, untuk penurunan pun tidak akan signifikan," sebut Yunita pada acara diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat, di Belleza, Permata Hijau, Jakarta, (2/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kenaikan DP tentunya bank akan mendapatkan nasabah yang berkualitas, untuk itu bank diharapkan mampu memberikan siasat yang menarik bagi nasabah, misalnya memberikan suku bunga yang mampu yang bersaing," tegasnya
Yunita juga memaparkan, bahwa hampir 77% masyarakat mengambil KPR dengan menggunakan jasa kredit pembiayaan perbankan, sementara 23% sisanya adalah tunai.
"KPR metode yang paling besar adalah 77% dibiayai oleh kredit, yang selebihnya tunai," ujarnya.
(hen/dnl)











































