Djan Faridz Tunggu Menkeu Soal Rumah Rp 95 Juta Bebas Pajak

Djan Faridz Tunggu Menkeu Soal Rumah Rp 95 Juta Bebas Pajak

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2012 13:21 WIB
Djan Faridz Tunggu Menkeu Soal Rumah Rp 95 Juta Bebas Pajak
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz masih menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait dengan pengajuan kenaikan batas harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada rumah bersubsidi. Rumah sampai Rp 95 juta akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian disampaikan Menpera Djan Faridz saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

"Kita masih nunggu di Kemenkeu, nunggu persetujuan, jadi harganya dinaikin tapi PPN-nya dibebaskan, jadi ada insentif lain, Kemenpera sekarang nasibnya di kementerian keuangan terkait dengan hal itu" ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan menyatakan kenaikan harga rumah yang dibebaskan PPN ini menjadi Rp 95 juta per unit dari sebelumnya Rp 70 juta perunitnya. Besaran PPN yang dikenakan terhadap rumah sebesar 10 persen.

"10 persen dari harga rumah, sekarang kan sudah pakai indeks tadinya kan Rp 70 juta buat DKI itu Rp 95 juta nantinya Dan kita harapkan bebas PPN-nya 10 persen dari Rp 95 juta, kalau sekarang ini 10 persen dari Rp 70 juta," jelasnya.

Djan berharap pengajuan tersebut dapat segera dikabulkan. Pasalnya dengan harga yang ditetapkan sekarang, developer mengaku tidak bisa membangun rumah yang sesuai dengan apa yang menjadi standar pemerintah yaitu tipe 36.

"Nah problemnya REI menjerit dengan harga Rp 70 juta kita mau naikin. Itu tipe 36 jadi tidak ribut lagi kalau tidak mereka ribut tipe 21," pungkasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads