Demikian disampaikan Menpera Djan Faridz saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
"Kita masih nunggu di Kemenkeu, nunggu persetujuan, jadi harganya dinaikin tapi PPN-nya dibebaskan, jadi ada insentif lain, Kemenpera sekarang nasibnya di kementerian keuangan terkait dengan hal itu" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 persen dari harga rumah, sekarang kan sudah pakai indeks tadinya kan Rp 70 juta buat DKI itu Rp 95 juta nantinya Dan kita harapkan bebas PPN-nya 10 persen dari Rp 95 juta, kalau sekarang ini 10 persen dari Rp 70 juta," jelasnya.
Djan berharap pengajuan tersebut dapat segera dikabulkan. Pasalnya dengan harga yang ditetapkan sekarang, developer mengaku tidak bisa membangun rumah yang sesuai dengan apa yang menjadi standar pemerintah yaitu tipe 36.
"Nah problemnya REI menjerit dengan harga Rp 70 juta kita mau naikin. Itu tipe 36 jadi tidak ribut lagi kalau tidak mereka ribut tipe 21," pungkasnya.
(nia/dru)











































