PNS Incar 200.000 Rumah Sederhana

PNS Incar 200.000 Rumah Sederhana

- detikFinance
Rabu, 30 Mei 2012 13:11 WIB
PNS Incar 200.000 Rumah Sederhana
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai melirik rumah sederhana yaitu rumah sejahtera tapak. Sebanyak 200.000 PNS yang mengincar rumah sejahtera tapak sudah mulai menyatakan minatnya.

Direktur Utama Perumnas Himawan Arief mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap peminat PNS.

"Total identifikasi secara keseluruhan peminat PNS akan rumah sejahtera tapak ada sekitar 200.000 dan total ada sekitar 715 hektar tanah," ujar Himawan seperti dikutip detikFinance di situs Kemenpera, Rabu (30/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pembangunan perumahan bagi PNS, Perumnas menghadapi beberapa kendala salah satunya lahan. "Di Kabupaten Ogan Hilir kami mencatat ada 10.000 peminat PNS dengan lahan yang tersedia seluas 23 hektar, tentunya ini tidak cukup, kami harus mencari lahan lagi," ujar Himawan.

Sementara laporan progress pembangunan perumahan oleh Perumnas, Himawan mengatakan Perumnas saat ini melakukan kerjasama dengan 67 pemerintah daerah.

"Total ada 67 kerjasama yang kita lakukan dengan pemda, 4 dengan pemerintah provinsi, 51 dengan pemda kabupaten dan 12 dengan kota. Dari total 67 kerjasama itu sudah di-follow up dan hampir tidak ada yang tidak terpenuhi persyaratannya dengan progress beragam," tutur papar Himawan.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menegaskan telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan empat (4) regional/wilayah.
Wilayah satu, harga rumah ditetapkan paling banyak Rp. 88.000.000, wilayah II, harga rumah ditetapkan paling banyak Rp. 95.000.000, wilayah III, Rp. 145.000.000, dan wilayah khusus meliputi Jabodetabek, Batam, Bali dengan harga rumah paling banyak Rp. 95.000.000,- yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012.

Terkait dengan kesulitan yang dihadapi dalam pemasalahan lahan untuk pembangunan rumah, Djan Faridz mengatakan apabila pemerintah daerah minta tanahnya untuk dihargai itu adalah urusan pemerintah daerah.

"Apabila pemerintah daerah minta lahannya dihargai itu tidak masalah dan hal itu bukan salah pemerintah pusat yang terpenting pemerintah pusat telah mengingatkan pemda untuk menyediakan lahan bagi perumahan PNS dengan syarat tanahnya dihibahkan," tegas Djan Faridz.
(dru/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads