Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengungkapkan batas harga rumah tapak dan rumah susun yang baru merupakan penyesuaian dari Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
"Harga yang baru ini bukan naik, tapi penyesuaian dari UU No 1 tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa bangunan harus tipe 36," ungkap Setyo kepada detikFinance, Rabu (30/5/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dengan harga kemarin yaitu Rp 70 juta, tipe 36 itu nggak bisa dibangun," tegasnya.
Adanya penyesuaian harga yang telah ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat 16 Mei lalu, Setyo mengatakan pihaknya akan selalu siap untuk memulai pembangunan rumah di setiap wilayah.
"Penyesuaian harga ini nggak ada dampaknya untuk pengembang, kita selalu siap untuk bangun. Kalau itu diputuskan untuk dibangun, ya kita bangun sama temen-temen. Kalau nggak ya nggak," ujarnya.
Sementara itu, anggapan bahwa masyarakat akan semakin sulit membeli rumah dengan harga yang sekarang sudah naik, Setyo hanya menanggapi enteng. Ia mengungkapkan pemerintah seharusnya memberikan insentif yang lebih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Itu tugas pemerintah, agar nanti memberikan regulasi untuk pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) misalnya. Sekarang sih dari pasokan dulu, kalau pasokan bisa baru nanti dari segi demand-nya. MBR itu yang dikeluhkan uang muka, kalau daya beli jadi turun, nantiu mereka pikirkan harus bikin insentif apalagi," paparnya.
Kemarin Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Permenpera baru itu mengatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
"Harga rumah susun naik dari Rp 144 juta per unit menjadi Rp 216 juta per unit dengan ketentuan DP minimal 12,5% atau tetap," jelas Kemenpera dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:
Wilayah 1 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 79.200.000
Wilayah 2 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
Wilayah 3 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 126.875.000
Wilayah khusus naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
"Untuk rumah susun naik dari Rp 126.000.000 menjadi Rp 189.000.000," jelas Kemenpera.
(zlf/hen)











































