DP KPR Naik Jadi 30%, Penjualan Rumah Mewah Masih Stabil

DP KPR Naik Jadi 30%, Penjualan Rumah Mewah Masih Stabil

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Minggu, 17 Jun 2012 12:09 WIB
DP KPR Naik Jadi 30%, Penjualan Rumah Mewah Masih Stabil
Jakarta -

Masyarakat yang ingin kredit rumah khususnya segmen atas (di atas 70 meter persegi) harus merogoh kocek lebih dalam untuk uang muka (DP), dari sebelumnya 20% menjadi 30%. Hal ini seiring efektif berlakunya aturan Bank Indonesia di 15 Juni 2012 lalu.

Kondisi ini ternyata tidak membuat masyarakat meningkatkan atau menunda booking pembelian rumah. Transaksi melalui KPR awal Juni hingga pekan kedua ini masih normal.

Hal ini disampaikan VP Consumer and Retail Landing PT Bank Negara Indonesia Tbk, Indrastomo Nugroho kepada detikFinance, Minggu (17/6/2012). "Statistik menunjukkan tidak ada kenaikan yang luar biasa. Booking masih normal," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Idrastomo, masyarakat relatif sudah memahami aturan Loan to Value (LTV) dan efektif pemberlakuannya. Terlebih, terdapat fleksibilitas dari bank sentral terkait aturan LTV.

"BI memang sudah kasih kelonggaran. Bahwa sebelum tanggal 15 Juni, selama nasabah sudah mendapatkan surat persetujuan kredit (SPK) dari Bank tetap berhak DP 20%, meskipun belum akad," terangnya.

"Jadi nggak harus pada tanggal 15 ini semua harus ada. Ada fleksibilitas," tambah Indrastomo.

Lanjutnya, transaksi pembelian rumah pada dua pekan pertama tiap bulan cenderung lebih rendah. Booking hunian akan lebih besar pada pertengahan hingga akhir bulan.

"Namun yang mungkin menjadi masalah adalah bagi nasabah yang aplikasinya masih diproses misal tanggal 10 Juni namun belum mendapat persetujuan kredit," tegasnya.

Seperti diketahui BI mewajibkan self financing (pembiayaan sendiri) atau uang muka (DP) untuk perumahan sebesar 30%. Surat Edaran Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 ini berisi tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian KPR, juga mengatur Kredit Kendaraan Bermotor.

Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:



  • LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
  • Dengan kata lain, nasabah perbankan harus merogoh kocek sendiri hingga 30% karena pembiayaan bank hanya 70% maksimal. Sebelumnya, banyak bank yang bisa memberikan pembiayaan.
(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads