Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Batam Djaja Roeslim mengaku penjualan properti di Batam tersendat karena aturan FLPP baru versi Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.
Dari target rata-rata penjualan 15 ribu unit per tahun, direvisi menjadi 12 ribu unit. Hal ini disampaikan Djaja di sela acara Media Group REI Properti Visit di Singapura, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pelan-pelan stok rumah versi FLPP 2011 terjual, meski dengan bunga KPR komersial. "Ya tidak ada pilihan lain?," tegasnya.
"Kita harap bisa ada kenaikan penjualan setelah Lebaran, bulan September. Kita kejar 12 ribu unit," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 04 dan 05 Tahun 2012 membatasi harga rumah yang disubsidi dengan FLPP sebesar Rp 70 juta untuk tipe 36 meter persegi. Namun, saat ini aturan tersebut direvisi melalui Permenpera No 07 dan 08 Tahun 2012 dengan menaikkan harga rumah sebesar Rp 88-145 juta berdasarkan zonasi.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Permenpera baru itu mengatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%











































