"Kami belum bisa gerak. Kan belum ada keputusan dari Menko, baru Menpera," jelas Ketua DPP REI, Setyo Maharso kepada detikFinance, di Menara Kadin, Selasa (26/6/2012).
"Seperti jaman pak Suharso, ternyata yang diputuskan Rp 70 juta lebih rendah dari penetapan sebelumnya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenpera baru itu mengatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
"Harga rumah susun naik dari Rp 144 juta per unit menjadi Rp 216 juta per unit dengan ketentuan DP minimal 12,5% atau tetap," jelas Kemenpera dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:
- Wilayah 1 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 79.200.000
- Wilayah 2 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
- Wilayah 3 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 126.875.000
- Wilayah khusus naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
"Untuk rumah susun naik dari Rp 126.000.000 menjadi Rp 189.000.000," jelas Kemenpera.
(wep/dru)











































