Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat berencana membangun 1.200 unit rumah untuk PNS di Desa Rioribati, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, pembangunan rumah untuk PNS ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah agar PNS yang bekerja di ibukota provinsi Maluku Utara Sofifi bisa hidup ekonomis.
Untuk membeli rumah ini, PNS di Sofifi bisa menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan cicilan Rp 570 ribu per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Desa Rioribati merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam wilayah pemekaran Provinsi Maluku utara dan berada di satu wilayah yang sama dengan ibukota provinsi Maluku Utara, Sofifi. Tetapi, karena belum selesainya pembangunan infrastruktur dan juga fasilitas lainnya di Sofifi, Kota Ternate menjadi pusat pemerintahan sementara.
Oleh karena itu, ada PNS ketika akan bekerja harus menyeberangi laut dengan kapal feri dari Ternate ke Sofifi. Permasalahan yang timbul kemudian di Sofifi belum ada perumahan PNS jadi mereka pulang pergi Ternate-Sofifi-Ternate dengan menghabiskan biaya transportasi yang mencapai Rp 100 ribu per hari.
"Naik kapal feri perharinya bisa menghabiskan biaya transportasi sebesar seratus ribu rupiah, sementara kalau mencicil rumah memakai fasilitas FLPP per bulannya sebesar Rp 570 ribu. Hal tersebut sama dengan biaya transfortasi 5 hari dengan kapal Feri. Jadi, lebih baik PNS mencicil rumah," kata Djan.
Sementara Direktur Utama Perumnas Himawan Arief mengatakan pembangunan 1.200 unit rumah di Desa Rioribati ini sebagai tahap pertama. "Pembangunan 1.200 unit rumah ini sebagai tahap pertama dan akan dibangun di lahan seluas 10 hektar dengan menggunakan teknologi cetak, tepat, dan ramah lingkungan," tutur Himawan.
Pembangunan Perumahan PNS ini sebagai tindaklanjut MoU antara Perumnas dengan 50 Kabupaten/Kota. Himawan juga berharap dukungan dari Pemda untuk lahan.
"Kami mengharapkan support Pemda untuk lahan sehingga dapat menekan harga rumah. Rencananya tipe 36 akan dijual di bawah standar Rp 70 juta, dan tidak dikenakan biaya PPN, atau tepatnya menjadi Rp 69 Juta dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan Pemprov sesuai dengan segmen dan golongan penghasilan," ujar Himawan. (dnl/ang)











































