Penyaluran KPR FLPP sebesar Rp 7,1 triliun untuk rumah tapak dan rumah susun sebanayk 189.166 unit selama ini masih belum diserap secara maksimal
karena pengembang tidak tertarik membangun rumah murah tersebut.
Kepala Pusat Pembiayaan Perumahan Kemenpera, Dyah Tjahyani Saraswati menjelaskan penyeragaman harga KPR FLPP untuk rumah tapak sebesar Rp 70 juta menjadi penyebab rendahnya minat pengembang untuk membangun rumah murah di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saraswati menjelaskan, dengan pemberlakuan pembedaan harga jual maksimal untuk pembiyaan KPR FLPP. Diharapkan pengembang tertarik kembali membangun rumah murah tipe 36.
"Kalau harga jual itu yang ditetapkan oleh daerah itu ditetapkan per wilayah maksimal, itu sudah masuk di inventaris kita 54 ribu unit. Itu yang membuat kami optimistis," sebutnya.
Seperti diketahui, penentuan harga maksimal rumah murah tipe 36 berdasarkan wilayah dari Kemenpera adalah sebagai berikut: Wilayah I: Sumatera (kecuali Batam, Bintan, dan Karimun), Jawa dan Sulawesi yaitu sebesar Rp 88 juta/unit.
Wilayah II: Kalimantan, Maluku, NTB, NTT yaitu sebesar Rp 95 juta. Wilayah III: Papua dan Papua Barat yaitu sebesar Rp 145 juta/unit Wilayah khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali yaitu sebesar Rp 95 juta/unit.
(hen/hen)











































