Orang Asing Boleh Beli Properti di RI, Harga dan Jumlahnya Dibatasi

Orang Asing Boleh Beli Properti di RI, Harga dan Jumlahnya Dibatasi

- detikFinance
Senin, 09 Jul 2012 18:19 WIB
Orang Asing Boleh Beli Properti di RI, Harga dan Jumlahnya Dibatasi
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pemerintah berencana mengizinkan orang asing membeli properti di Indonesia karena bisa meningkatkan pendapatan negara. Namun akan dibatasi harga dan jumlah propertinya.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh mengatakan, pembatasan harga serta unit properti yang dimiliki orang asing tetap diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan.

"Kepemilikan properti oleh orang asing akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara secara langsung. Tapi peraturan untuk pembatasan terkait harga jual properti serta lokasi yang diatur pemerintah tetap diperlukan," ujar Iskandar dikutip dari situs Kemenpera, Senin (9/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar mengakui, dirinya mengakui kesulitan mengubah paradigma dari sejumlah pihak terkait masalah kepemilikan asing ini. Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya agar tercipta persamaan persepsi dari para pihak serta pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman agar tidak terjadi kecemburuan sosial dalam hal tersebut.

Iskandar mengungkapkan, adanya pembatasan pemilikan properti oleh orang asing jelas memang diperlukan. Hal itu mengingat harga properti di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah dibanding negara tetangga lainnya.
"Setidaknya harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia misalnya Rp 5 miliar per unit. Untuk lokasinya tentu biasanya mereka mencari lokasi terbaik dan nyaman untuk dihuni," katanya.

Dia mengusulkan agar orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia bukannya di pasar sekunder. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menambah pasokan unit properti baru.
Selain itu, adanya adanya peraturan dari pemerintah yang mengatur masalah tersebut juga untuk mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti seperti adanya penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti sedangkan dananya dari orang asing.

Selain itu, Iskandar menyampaikan, hingga 2011, dari seluruh nilai kapitalisasi proyek properti nasional, sektor perumahan masih mendominasi sektor real estate dan properti yaitu 45%.
Angka itu naik 8% dari tahun sebelumnya yaitu 37% di 2010 lalu. Sedangkan pada peringkat kedua, Proyek Ruko/Rukan juga meningkat sebesar 2% dari 16% di 2010 menjadi 18% di 2011.

Di sisi lain, proyek apartemen, baik di Jabodetabek maupun di daerah mengalami penurunan. Nilai kapitalisasi proyek apartemen di Jabodetabek turun 2% dari 10% di 2010 menjadi 8% di 2011.

Hal yang sama juga terjadi di daerah yang mengalami penurunan dari 3,6% di 2010 menjadi 2,3% di 2011. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus berkembang sesuai dengan proyeksi linear, di mana nilai kapitalisasi perumahan dan ruko/rukan akan terus meningkat, sedangkan perkembangan hunian vertikal diperkirakan menurun.

Sementara tingkat penjualan rumah baru secara nasional di 2010 mencapai 243,428 unit dan meningkat sebesar 26,4% menjadi 307,800 unit di 2011. Penjualan rumah di 2010 didominasi oleh rumah dengan segmen harga di bawah Rp 70 juta yaitu 52,87%.

"Tetapi di 2011, terjadi lonjakan peningkatan pada segmentasi rumah menengah (segmen harga Rp 201 juta-Rp 500 juta) yaitu dari 38.000 unit menjadi 70.000 unit. Rumah besar dan mewah (dengan harga di atas satu miliar rupiah) serta rumah menengah bawah (dengan harga Rp 71 juta-Rp 200 juta) juga mengalami kenaikan yang cukup besar, yaitu sekitar 44,2% untuk rumah besar dan mewah, serta 41,7% untuk rumah menengah bawah," terangnya.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads