Djan Faridz: Bangun Rumah Mewah Masak Dicampur Sama Orang Miskin

Djan Faridz: Bangun Rumah Mewah Masak Dicampur Sama Orang Miskin

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 25 Jul 2012 14:03 WIB
Djan Faridz: Bangun Rumah Mewah Masak Dicampur Sama Orang Miskin
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meyakini bahwa aturan kawasan hunian berimbang dapat mengurangi bancklog (kekurangan pasokan) perumahan yang kini mencapai 13,6 juta rumah tangga.

Pengembang swasta harus ikut serta mengurangi backlog karena pemerintah telah melonggarkan persyaratan hunian berimbang.

"Kalau rumah (MBR) dari Menpera paling maksimal hanya 200 ribu unit (per tahun), Sisanya dibangun siapa? Kita sendiri punya backlog 13 juta lebih. Cara satu-satunya yan hunian berimbang," kata Djan Faridz di kantornya, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia manambahkan, aturan kawasan hunian berimbang versinya sudah lebih mudah diterapkan pengembang swasta. Dahulu pengembang harus membangun rumah untuk setiap segmen, atas, menengah dan bawah dengan rasio 1:3:6 (satu rumah kelas atas, 3 kelas menengah dan 6 kelas bawah), sekarang menjadi 1:2:3 (satu rumah kelas atas, dua kelas menengah dan tiga kelas bawah)

"Kemudian kita sudah sampaikan boleh membangun (kawasan berimbang) tidak dalam satu komplek. Masih boleh terpencar asal satu Kecamatan. Misalkan, bangun rumah mewah masak dicampur sama orang miskin," tambahnya.

Ia pun akan menerapkan Permenpera Kawasan Hunian Berimbang secara tegas. Bagi pengembang yang 'nakal' dan tidak taat aturan, izim mendirikan bangunan (IMB) akan disita atau tak akan diterbitkan.

"Kalau tidak laksanakan, IMB nggak keluar," tegas bos Tanah Abang ini.

Awal Juli 2012, Djan Faridz menerbitkan aturan kawasan hunian berimbang. Kewajiban pengembang menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan juga dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Lahan juga dapat dimanfaatkan bersama hingga terjadi keserasian sosial dan ekonomi antar penghuni.

Saat pengembang melakukan aturan ini, Kementerian Perumahan Rakyat siap memberi insentif yakni bantuan prasarana, sarana serta penghargaan. Khusus Pemda insentif lain yang disiapkan adalah keringanan retribusi, dukungan aksesibilitas ke lokasi serta kemudahan perizinan.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads