Menurut Eddy, siapa pun masyarakatnya, meskipun tukang becak sekalipun berhak atas rumah, meski kemampuan cicilan harian.
"Kita cari tanah, yang kosong-kosong. Ini rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mengganti kawasan kumuh yang sudah ditinggali," kata Eddy di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal terpaksa tidak bisa membeli atau mencicil rumah karena masuk dalam golongan nonbankable. Padahal kemampuan cicilan mereka secara harian atau mingguan tetap tinggi.
"Penghasilan mereka Rp 50 ribu-Rp 75 ribu, dan punya kemampuan cicilan Rp 10 ribu-Rp 15 ribu. Maka dari itu pentingnya lembaga penjaminan yang mengumpulkan angsuran harian atau mingguan dari nasabah untuk selanjutnya disetor kepada bank pelaksana secara bulanan," imbuhnya.
(wep/dnl)











































