Padahal usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap rumah sederhana hingga Rp 88 juta dari sebelumnya Rp 70 juta hanya akan berimplikasi pada pengurangan penerimaan negara Rp 100 miliar.
Djan Faridz mencoba membandingkan dengan setoran keseluruhan pajak di sektor properti yang mencapai Rp 22 triliun per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat ini justru kementerian perumahan rakyat telah menaikan batasan harga rumah sederhana yang masuk dalam skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsudi. Namun upaya ini tak dibarengi dengan kebijakan penghapusan PPN untuk rumah sederhana.
Kemenpera bahkan telah mengeluarkan aturan batas maksimal harga rumah sejahtera tapak, antaralain:
1. Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
2. Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
3. Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
4. Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
Djan beralasan seharusnya kebijakannya menaikkan batas rumah sederhana bisa dibarengi dengan kenaikan batas rumah yang dibebaskan pajaknya. Kebijakan Kemenpera diharapkan bisa merangsang pengembang membangun rumah segmen bawah, sementara kebijakan kemenkeu dibidang perpajakan diharapkan bisa meringankan konsumen kelas bawah untuk mendapatkan rumah.
Kenyataanya saat ini rumah-rumah dengan harga di bawah Rp 88 juta kini sudah masuk dalam rumah tapak sederhana dengan ukuran setidaknya 36 m2.
"Dulu kan PMK (peraturan menteri keuangan) harga Rp 70 juta tapi tipenya 21m2 (bebas PPN). Untuk sekarang nggak mungkin kalau rumah tipe 36m2," imbuhnya.
Pemerintah memang telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
(wep/hen)











































