"Bencana-bencana seperti itu sangat bisa dari kurang layaknya suatu bangunan, bangunan tidak dilengkapi perizinan yang lengkap akibatnya bisa sampai kesana," ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Workshop "Satu Dasawarsa UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Rabu (15/8/2012).
Sudah banyak contoh kasus bencana seperti kebakaran, bisa meluas kebakaran dikarenakan pemadam kebakaran sulit masuk ke lokasi kebakaran karena sempitnya tiap bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guratno, masyarakat sering membangun tidak memakai kaidah-kaidah yang benar. "Saya yakin, bangunan yang ada saat ini di Indonesia masih banyak yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan teknis lainnya," ungkapnya.
Apalagi sering ditemukan, bangunannya sudah berlantai 4, namun baru diurus IMB. Menurut Guratmo jika masyarakat yang mau membangun gedung/rumah mau mentaati segala perizinan yang ada untuk membangun, bencana-bencana seperti diatas bisa diminimalisir kerugian bahkan korban jiwa.
"Hal-hal seperti ini sering kita temukan," ucapnya.
(rrd/hen)










































