Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, dalam situs resminya, Jumat (31/8/2012)
"Per Agustus 2012 penyerapan FLPP hanya sebanyak 21.857 unit atau hanya 15,26% dari target 143.200 unit," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan minimnya penyerapan FLPP yang ada saat ini, terdapat sisa dana penempataan FLPP yang cukup besar yang saat ini parkir di bank-bank pelaksana," katanya.
Ia menuturkan per Agustus 2012 diperkirakan masih terdapat dana penempatan sebesar Rp 1,8 triliun di beberapa bank pelaksana. Menurut Ali, berdasarkan mekanisme yang ada dana tersebut ditempatkan pemerintah di bank pelaksana dengan bunga sebesar 5,5% per tahun.
"Bila penyerapan FLPP lancar maka faktor bunga relatif akan menjadi bagian dari skema FLPP secara keseluruhan," katanya.
Dikatakan Ali, dengan terhambatnya penyerapan FLPP maka pendapatan bunga sebesar Rp 90 miliar, menjadi tidak jelas pengaturannya. Padahal, menurutnya dana besar tersebut seharusnya dapat diakumulasi ke dana penempatan FLPP di masing-masing bank namun itu tidak terjadi. Sehingga ketidakjelasan mekanisme yang ada mengakibatkan dana tersebut rentan terhadap penyimpangan.
"Sampai sejauh ini belum ada laporan kemana aliran dana hasil bunga dari dana penempatan tersebut," katanya.
Menurutnya faktor dihentikannya FLPP dan tersendatnya penyerapan FLPP menjadikan semakin banyak dana penempatan di bank yang mubazir namun terus menghasilkan bunga yang cukup besar.
"Penyimpangan dana di bank pelaksana terhadap dana pemerintah yang ditempatkan seharusnya dapat diawasi lebih baik untuk menghindari penggunaan dana tersebut untuk kepentingan golongan tertentu," tegas Ali.
(hen/dnl)











































