Keliru Jika Cairkan KTA untuk Uang Muka Rumah

Keliru Jika Cairkan KTA untuk Uang Muka Rumah

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Senin, 03 Sep 2012 13:08 WIB
Keliru Jika Cairkan KTA untuk Uang Muka Rumah
Jakarta - Standard Chartered Bank mendukung penuh upaya Bank Indonesia (BI) untuk mengeluarkan aturan pengetatan pemberian pinjaman khususnya Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk dijadikan uang muka (down payment) untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

General Manager Retail Banking Prograam Standard Chartered Bank Indonesia, Ina Susanti menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan siasat tersebut demi memperbesar portopolio KPR.

"Praktik KTA untuk DP (KPR), kita tidak tahu. Kita tidak lakukan praktik demikian," katanya di Jakarta, Senin (3/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ina, kebijakan BI sangat tepat dalam meningkatkan uang muka KPR. Perbankan, dengan aturan ini juga otomatis dalam mencegah kredit macet (NPL) di kemudian hari.

Lagi pula pemberian KPR dari perbankan, lanjut Ina, ditujukan untuk kebutuhan primer debitur. Bukan dengan maksud mencari keuntungan melalui investasi.

"Pembelian properti, kebutuhan primer. Bukan dalam posisi ambil keuntungan atau profit marjin," paparnya.

"Untuk KPR rumah kan harus siapkan DP, kalau dengan KTA maka bisa-bisa besar pasak dari pada tiang," tegas Ina.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah memang berencana memperketat aturan pemberian pinjaman atau kredit. Selanjutnya, bank sentral akan melakukan pengecekan terhadap bank yang memberikan KTA secara berkala.

"Kita bisa atur dalam aturan atau kita pake surat edaran. Kita minta bank tidak melakukan itu. Prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat, itu ada dan mereka harus mengikuti," tutup Halim.

(wep/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads