Perbankan syariah selama enam bulan mendapat rejeki dari penetapan down payment (DP) atau loan to value (LTV) minimal 30% oleh Bank Indonesia kepada bank konvensional. Permintaan KPR melonjak karena aturan LTV belum berlaku di bank syariah.
"Terkait LTV memang terjadi gap. Kita memang belum sejak Mei atau selama enam bulan BNI Syariah pernah rasakan manisnya," kata Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono di gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (8/9/2012) malam.
"Periode ini mengalami kenaikan, karena syariah kompetitif di mata pasar. Tapi kan syariah (aturan LTV) akan disamakan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya aturan ini kita pahami. Dari sisi makro ada indikasi seperti itu," paparnya.
Tingginya minat masyarakat masuk pada KPR syariah terlihat di lapangan. Semakin banyak masyarakat 'lari' ke KPR bank syariah untuk rumah bekas yang hendak mereka beli.
Herlina Tanudjaja, agen PropertiCentury21 menjelaskan masyarakat semakin pintar dan cenderung memilih KPR bank syariah dibandingkan bank konvensional karena masih longarnya batas minimum uang muka (down payment).
"Dengan LTV yang sudah naik semua lari ke (Bank Syariah) yang masih menetapkan 20%," tambahnya.
Namun hingga kini Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution masih mengkaji penerapan aturan tersebut di perbankan syariah. Belum ada kepastian waktu kapan aturan LTV 30% untuk bank syariah akan terbit. (wep/dnl)











































