Subsidi Prasarana Rumah akan Dibayar Saat KPR

Subsidi Prasarana Rumah akan Dibayar Saat KPR

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 11 Sep 2012 14:22 WIB
Subsidi Prasarana Rumah akan Dibayar Saat KPR
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengakui pola lama penyerahan dana prasarana, sarana dan utilisasi umum (PSU) untuk rumah bersubsidi memiliki banyak kelemahan.

Kualitas pembangunan PSU yang dikerjakan kontraktor pelaksana jauh dibawah ketentuan. Hasilnya, sarana jalan atau drainase rumah subsidi rusak sebelum waktunya.

Menpera Djan Faridz kini memformulasikan pencairan dana PSU langsung kepada pengembang dengan pengawasan langsung dari pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penunjukkan langsung karena sebelumnya pemenang tender pembangunan rumah subsidi berasal dari Jakarta. Mereka bisa men-subkontrak kepada tiap daerah. Cara mereka kerja tidak sesuai dengan pola pengembang," kata Djan di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

"Kualitas bangunan PSU menjadi turun. Misalkan mereka bangun jalan langsung kedua-duanya, padahal biasanya satu dulu. Satu lagi sebagai jalan logistik. Akibatnya jalan yang sudah jadi, karena untuk logistik rusak. Makanya jadi tunjuk langsung," tambahnya.

Sistemnya pun masih reimbers, usai pengerjaan PSU rampung. Namun tahun depan pemerintah berencan mengubah pola pencairan PSU, yakni berbarengan dengan pembayaran KPR.

"Sistem kembali diubah, tahun depan karena sekarang dananya sudah mepet. Jadi PSU bareng dengan KPR. Bayar KPR kita bayarkan subsidinya," katanya.

Dalam memuluskan format pencairan PSU, Djan Faridz juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan 33 Gubernur seluruh Indonesia, 10 Walikota/Bupati dan calon penerima bantuan PSU. MOU ini juga telah sejalan dengan Perpres No.70 Tahun 2012 dan Permenpera No.10 Tahun 2012, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan bantuan PSU tahun 2012.

"Pekerjaan pengadaan PSU di lingkungan perumahan bagi MBR akan dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan, sesuai pasal 30 ayat 5 huruf h Perpres 70," tegasnya.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads