Hal ini menyusul pembatalan pasal 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan dan kawasan pemukiman oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan Sebanyak 10.000 rumah siap terserap pasar dari total 20.000 unit yang kini tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy yakin tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya, hingga penting bagi Apersi memohon peninjauan hukum terhadap UU No 1 Tahun 2011.
Dalam UU tersebut sebelumnya memang mengatur batas minimal luas lantai rumah tunggal dan rumah deret, paling sedikit 36 meter persegi. Dengan hadirnya UU yang menghapus tipe 21, maka rumah yang dibangun pengembang hanya tipe 36 ke atas. Padahal saat ini rumah tipe 36 harganya umumnya di atas Rp 70 juta. Hal ini mendorong pengembang yang tergabung dalam Apersi mengajukan judicial review.
"Dengan adanya UU ini membatasi kemampuan rakyat membeli rumah. Sebelum ada UU ini rakyat bisa membeli rumah dengan tipe 21. Jadi sekarang ada selisih 15 meter. Katakanlah harga pokok per meter Rp 1 juta, itu belum level jual. Padahal data BPS Rp 13,6 juta rakyat yang tidak mampu membeli rumah. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan IMB di bawah tipe 36," kata pemohon mewakili Apersi Echsanullah waktu itu.
(wep/hen)











































