Pengembang Boleh Jual Rumah Tipe 21 Lagi

Pengembang Boleh Jual Rumah Tipe 21 Lagi

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 04 Okt 2012 10:31 WIB
Pengembang Boleh Jual Rumah Tipe 21 Lagi
Jakarta - Pemerintah siap menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan yang memenangkan permohonan pencabutan aturan batas minimal tipe 36m2. Pencabutan salah satu pasal yang mengatur batas minimal luas rumah derat dan ukur akan dilakukan, tanpa harus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sesuai dengan putusan MK, kami akan jalankan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo kepada detikFinance, Kamis (4/10/2012).

Ia menambahkan, Kemenpera siap menyinergikan apa yang menjadi putusan MK yang diketuk Rabu (3/10/2012) kemarin, dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya seperti Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat jalannya seperti apa, namun ini seluruhnya akan sesuai dengan putusan MK," tegasnya.

Seperti diketahui MK mengabulkan permohonan Apersi. Bahwa aturan batas rumah minimal 36 m2 dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Ketua DPD Apersi Eddy Ganefo menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, bukan Apersi. Hal ini karena masyarakat yang memiliki kemampuan membeli rumah di bawah tipe 36 m2, bisa terakomodasi.

"Masyarakat yang bisa beli di bawah 36 m2 masih banyak. Dengan putusan ini maka mereka bisa menikmati subsidi," tambahnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads