"Sesuai dengan putusan MK, kami akan jalankan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo kepada detikFinance, Kamis (4/10/2012).
Ia menambahkan, Kemenpera siap menyinergikan apa yang menjadi putusan MK yang diketuk Rabu (3/10/2012) kemarin, dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya seperti Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui MK mengabulkan permohonan Apersi. Bahwa aturan batas rumah minimal 36 m2 dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua DPD Apersi Eddy Ganefo menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, bukan Apersi. Hal ini karena masyarakat yang memiliki kemampuan membeli rumah di bawah tipe 36 m2, bisa terakomodasi.
"Masyarakat yang bisa beli di bawah 36 m2 masih banyak. Dengan putusan ini maka mereka bisa menikmati subsidi," tambahnya.
(wep/ang)











































