Salah satu dasar pertimbangan Hakim Agung MK dalam putusan ini, adalah karena pembatasan justru menutup peluang masyarakat memiliki rumah.
Salah satu Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, UU PKP bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak konstitusional, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar manusia termasuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, terdapat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pelarangan membangun rumah kurang dari 36 m2 sama artinya menutup peluang bagi masyarakat yang daya belinya kurang atau tidak mampu untuk membeli rumah sesuai dengan ukuran minimal tersebut.
"Lagipula, daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara satu daerah dengan daerah yang lain, adalah tidak sama. Demikian pula harga tanah dan biaya pembangunan rumah di suatu daerah dengan daerah yang lain berbeda," papar Alim.
Aturan pemerintah yang menyeragamkan luas lantai secara nasional, berdasarkan pertimbangan sembilan Hakim MK adalah tidak tepat. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak hanya luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal. Akan tetapi ditentukan pula oleh banyak faktor.
"Seandainya rezeki yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa barulah cukup untuk membangun atau memiliki rumah yang luas lantainya kurang dari 36 m2, pembentuk UU tidak dapat memaksanya membangun demi memiliki rumah yang luas lantainya paling sedikit 36 m2," tuturnya.
(/)











































