The Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pernyataan resminya mematok jangka waktu maksimal KPR hingga 35 tahun.
"Langkah MAS ini merupakan bagian dari tujuan pemerintah untuk menghindari gelembung harga dan mendorong stabilitas jangka panjang di pasar properti," ungkap MAS seperti dilansir AFP, Jumat (5/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang akan berlaku mulai 6 Oktober 2012 ini berjalan beriringan dengan usaha pemerintah Singapura untuk mengendalikan harga properti residensial sejak 2009. Sebelumnya, bank-bank di Singapura telah menawarkan pinjaman rumah dengan tenor selama 50 tahun. Suku bunga yang rendah cenderung bertahan selama beberapa waktu dan akan terus mendorong permintaan di pasar properti perumahan.
Ekonom CIMB, Song Seng Wun mengatakan otoritas moneter telah melihat ketakutan bubble properti.
Ia mengatakan, pasar sudah dalam tahapan alert atau bahaya karena rendahnya suku bunga dan mudahnya mendapatkan kredit.
"Jika tiba-tiba bunga naik maka para peminjam akan menghadapi tekanan besar dan kesusahan melakukan pelunasan rumahnya. Hal ini bisa mengguncang perekonomian Singapura," tuturnya.
(dru/hen)










































