Takut Bubble, Singapura Pangkas Tenor KPR dari 50 Jadi 35 Tahun

Takut Bubble, Singapura Pangkas Tenor KPR dari 50 Jadi 35 Tahun

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 05 Okt 2012 21:02 WIB
Takut Bubble, Singapura Pangkas Tenor KPR dari 50 Jadi 35 Tahun
Foto: Herdaru/detikFinance
Jakarta - Bank Sentral Singapura mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengucuran kredit sektor perumahan. Otoritas moneter Singapura ini ternyata khawatir terjadi gelembung alias bubble yang bisa berbahaya bagi perekonomian Singapura.

The Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pernyataan resminya mematok jangka waktu maksimal KPR hingga 35 tahun.

"Langkah MAS ini merupakan bagian dari tujuan pemerintah untuk menghindari gelembung harga dan mendorong stabilitas jangka panjang di pasar properti," ungkap MAS seperti dilansir AFP, Jumat (5/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksimum tenor dari kredit properti perumahan baru akan dipatok hingga 35 tahun. Selain itu diberlakukan juga aturan ketat loan to value," tambah MAS.

Aturan yang akan berlaku mulai 6 Oktober 2012 ini berjalan beriringan dengan usaha pemerintah Singapura untuk mengendalikan harga properti residensial sejak 2009. Sebelumnya, bank-bank di Singapura telah menawarkan pinjaman rumah dengan tenor selama 50 tahun. Suku bunga yang rendah cenderung bertahan selama beberapa waktu dan akan terus mendorong permintaan di pasar properti perumahan.

Ekonom CIMB, Song Seng Wun mengatakan otoritas moneter telah melihat ketakutan bubble properti.

Ia mengatakan, pasar sudah dalam tahapan alert atau bahaya karena rendahnya suku bunga dan mudahnya mendapatkan kredit.

"Jika tiba-tiba bunga naik maka para peminjam akan menghadapi tekanan besar dan kesusahan melakukan pelunasan rumahnya. Hal ini bisa mengguncang perekonomian Singapura," tuturnya.

(dru/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads