Direktur Pemasaran Perumnas Teddy Robinson Siahaan mengaku pembangunan rumah tipe di bawah 36 ini masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian Perumahan Rakyat.
"Kalau nanti dibolehkan atau dilegalkan dan juga dapat fasilitas FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) kita siap bangun," ungkap Teddy saat menghadiri Rakor BUMN, di Yogyakarta, Rabu (10/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin murah semakin banyak dicari. Tapi apakah rumah itu layak huni dan sebagainya, makanya kita mengacu pada peraturan saja nanti," tambahnya.
Teddy menegaskan Perumnas belum bisa memastikan berapa harga rumah tipe di bawah 36 yang akan ditawarkan.
"Itu ada komponen untuk membuat rumah, ada tanah, ada komponen lain. Dan juga rumah tipe 27 di Papua berbeda dengan di Sumatra, lebih mahal di Papua. Ini karena faktor penghitung proyekan bahan mentah dan tanahnya," tutupnya.
(feb/hen)