Wah, Akan Hadir Apartemen Murah Bojong Gede Seharga Rp 115 Juta/Unit

Wah, Akan Hadir Apartemen Murah Bojong Gede Seharga Rp 115 Juta/Unit

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 19 Okt 2012 11:36 WIB
Wah, Akan Hadir Apartemen Murah Bojong Gede Seharga Rp 115 Juta/Unit
Jakarta -

Kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor akan berdiri 8 tower apartemen murah atau rumah susun sederhana milik (rusunami). Apartemen murah ini akan dibanderol mulai dari Rp 115 juta hingga Rp 200 juta.

Rencananya delapan tower apartemen murah itu akan dibangun masing-masing 16 lantai di atas lahan seluas 5 hektar, proses pembangunanya sudah dimulai kemarin Kamis (18/10/2012).

Apartemen murah ini diberinama Menara Apernas Gaperi yang dibangun oleh konsorsium pengambang Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) dan merupakan Rusunami yang pertama yang ada di Kabupaten Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah hunian yang dibangun sekitar 4.300 unit Setidaknya ada dua tipe yakni tipe 21 yang dijual sekitar Rp 115 juta masuk kategori rumah vertikal bebas PPN 10% dan tipe 42 yang dijual seharga Rp 200 juta.

Ketua Umum DPP Apernas Aris Suwirya menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan perumahan khususnya Rusunami yang dilaksanakan oleh Kemenpera.

"Harga Rusunami ini sangat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki fasilitas mewah yang cukup memadai. Nantinya masyarakat dapat memilinya dengan program FLPP dari Kemenpera,” katanya seperti dikutip dari Kemenpera, Jumat (19/10/2012)

Sementara itu Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tetap mendorong terlaksananya pembangunan apartemen murah di Kabupaten Bogor. Saat ini sejumlah pengembang yang tergabung dalam Apernas telah menyatakan ingin membangun hunian vertikal tersebut di daerah tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Apernas, karena selaku asosiasi yang relatif baru telah berhasil mendorong anggotanya untuk membangun rumah susun milik bertingkat tinggi, yang mungkin merupakan rumah susun bertingkat tinggi pertama yang dibangun di kabupaten Bogor," kata Djan.

Djan juga menghimbau Pemerintah Kabupaten Bogor untuk juga memberikan berbagai kemudahan, antara lain dalam bentuk kemudahan dalam perizinan termasuk dalam hal pengenaan retribusi IMB, dukungan terhadap sertifikasi tanah dan sertifikat hak milik satuan rumah susun dan bahkan keringanan dalam pemberlakuan tarif air minum, sehingga tidak disamakan seperti apartemen yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan menengah atas.

"Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memeriksa dengan benar disain struktur dan konstruksi serta mekanikal, elektrikal dan plambing bangunan rumah susun bertingkat tinggi ini serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga bangunan berkualitas baik dan mampu bertahan terhadap gempa sesuai dengan zonasi gempa dan peraturan yang ada," katanya.

Djan Faridz berupaya memberikan bantuan kepada pengembang agar pelaksanaan pembangunan rumah susun dan rumah tapak di daerah dapat berjalan dengan baik. Bantuan tersebut adalah pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dapat direimburst dan lift.

Selain itu oleh Kementerian Keuangan diberikan keringanan membayar PPh final sebesar 1 %, sedangkan PPN bagi pembeli satuan rumah susun milik sedang diurus ke Kementerian Keuangan, sehingga nantinya masyarakat pembeli tidak dikenakan PPN.

"Saat ini melalui Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 memang sudah ada pembebasan PPN, namun terbatas pada harga jual Rp 144 juta/unit (untuk rumah vertikal)," katanya.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads