Mau Punya Rumah dengan Gaji Rp 3,5 Juta? Ini Caranya

Mau Punya Rumah dengan Gaji Rp 3,5 Juta? Ini Caranya

- detikFinance
Kamis, 25 Okt 2012 12:03 WIB
Mau Punya Rumah dengan Gaji Rp 3,5 Juta? Ini Caranya
Jakarta -

1. Bisa Beli Rumah Rp 145 Juta Hingga Rp 216 Juta

Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah. Untuk harga rumah KPR Sejahtera Tapak Wilayah I Seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi harganya paling tinggi Rp 88 juta.

Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp 95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat paling tinggi Rp 145 juta dan Wilayah Khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp 95 juta. Sedangkan KPR Sejahtera Susun (rusunami) Rp 216 juta.

2. Fasilitas Keringanan Bunga dan Cicilan

Pagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas ini maka akan mendapatkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Batas maksimum harga rumah tidak kena PPN berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 bebas PPN sesuai harga wilayah, sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp 144 juta.

Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp 635.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Untuk urusan bunga kredit, suku bunga FLPP KPR Sejahtera hanya 7,25% dan masa angsuran sampai dengan 20 tahun sehingga angsurannya ringan selama masa angsuran.

3. Penuhi Syarat Ini

Bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/ debitur KPR FLPP Sejahtera.

Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan RusunΒ  Rp 5,5 juta.

Kedua, belum pernah memiliki rumah. Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP, keempat mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kelima menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.

4. Datang ke Bank

Untuk mendapatkan program KPR FLPP, masyarakat bisa datang langsung ke pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian mereka membayar booking fee ke pengembang dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank. Selanjutnya pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank untuk mendapatkan informasi program FLPP dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut. Kemudian mereka mendatangi pengembang yang dituju.

Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan proses dan setelah disetujui akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang KPR FLPP juga bisa datang ke Kantor BLU PPP Kemenpera di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ataupun menghubungi hotline telepon 021 - 7225338. Selain itu juga bisa melalui email pemasaranblu@yahoo.co.id.

Halaman 2 dari 5
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads