Menurut Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI), Handaka Santosa, peningkatan DP akan memberatkan konsumen, apalagi mereka yang membeli rumah pertama.
Hal ini disampaikan Handaka di kantor DPP REI, Jalan Teuku Nyak Arief, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (3/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Handaka, pelaku industri properti tidak dilibatkan secara utuh sebelum BI mengeluarkan kebijakan kenaikan uang muka KPR ini. Dampaknya paling terasa bagi pasangan muda yang belum memiliki rumah.
"Harusnya untuk rumah pertama didukung. BI harusnya lebih manusiawi. Gaji (konsumen rumah) tidak semunya kayak mereka," tuturnya.
Ia menuturkan, sejatinya aturan ini bisa direvisi supaya mendukung pertumbuhan industri, seraya menekan angka backlog perumahan yang hingga kini mencapai 13,6 juta unit.
Handaka mengusulkan, aturan DP 30% idealnya untuk konsumen yang ingin membeli rumah kedua. Hal serupa disampaikan Ketua DPP REI, Setyo Maharso yang menilai kebijakan BI ini tidak adil.
Menurut Setyo, akan lebih adil aturan kenaikan batas minimal uang muka KPR berdasarkan harga, bukan luas bangunan. "Rumah, pada tiap-tiap wilayah harganya beda. Kalau di Jakarta tipe 45, tapi harga yang sama dapat rumah yang lebih luas," tegasnya.
"LTV berdasarkan luasan, tidak adil. Pakai harga saja, misalkan Rp 1 miliar. Atau rumah kedua, itu baru fair. Kan kelas menengah juga terus tumbuh," imbuhnya.
(wep/hen)











































