Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung menegaskan, Menpera Djan Faridz bahkan sedang 'mengadu' ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa agar ada pembebasan PPN untuk rusun ini segera bergulir.
"Untuk rusun dari Rp 6 juta per m2, telah menjadi Rp 7 juta per m2. Tapi yang utamanya pembebasan pajak. Sampai saat ini belum," ucap Pangihutan dalam Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak atau landed house senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua, namun belum termasuk rusun.
Agus Marto meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat.
(wep/hen)











































