Djan Faridz 'Mengadu' ke Hatta Rajasa Soal Pajak Rumah

Djan Faridz 'Mengadu' ke Hatta Rajasa Soal Pajak Rumah

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 05 Des 2012 12:35 WIB
Djan Faridz Mengadu ke Hatta Rajasa Soal Pajak Rumah
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz terus membujuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah susun (Rusun).

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung menegaskan, Menpera Djan Faridz bahkan sedang 'mengadu' ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa agar ada pembebasan PPN untuk rusun ini segera bergulir.

"Untuk rusun dari Rp 6 juta per m2, telah menjadi Rp 7 juta per m2. Tapi yang utamanya pembebasan pajak. Sampai saat ini belum," ucap Pangihutan dalam Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah surati, hingga tiga kali namun tidak berbalas. Kemarin kami sudah surati Pak Menko, mudah-mudahan bisa dan tidak sampai ke Presiden," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak atau landed house senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua, namun belum termasuk rusun.

Agus Marto meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads