Pengembang Properti Anggap Hunian Berimbang Mustahil Dilakukan

Pengembang Properti Anggap Hunian Berimbang Mustahil Dilakukan

- detikFinance
Jumat, 07 Des 2012 19:16 WIB
Pengembang Properti Anggap Hunian Berimbang Mustahil Dilakukan
Bogor - Aturan kawasan hunian berimbang versi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz 1:2:3 menurut pengusaha properti mustahil dilakukan. Pasalnya tidak bisa menetapkan harga yang berbeda-beda dalam satu kawasan.

Menurut Ketua DPP REI, Setyo Maharso, konsep hunian berimbang dengan menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan sulit terwujud. Terlebih kebijakan harga tanah melalui NJOP, ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Pemkot NJOP-nya beda-beda. Kemudian dalam satu kawasan, NJOP misalnya Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 450 ribu (per m2), nggak bisa. Nanti ini berpengaruh kepada PBB. Nanti (kelas bawah) nggak mampu bayar pajak. Pada akhirnya, mereka (MBR) pindah lagi dan hunian berimbang tidak terlaksana," ucap Setyo di Via Renata, Cimacan, Jawa Barat, Jumat (6/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta untuk aturan, agar dapat dilaksanakan di lapangan. Masak NJOP-nya beda-beda," tambahnya.

Djan Faridz telah menerbitkan aturan kawasan hunian berimbang. Kewajiban pengembang menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan juga dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Lahan juga dapat dimanfaatkan bersama hingga terjadi keserasian sosial dan ekonomi antar penghuni.

Saat pengembang melakukan aturan ini, Kementerian Perumahan Rakyat siap memberi insentif yakni bantuan prasarana, sarana serta penghargaan. Khusus Pemda insentif lain yang disiapkan adalah keringanan retribusi, dukungan aksesibilitas ke lokasi serta kemudahan perizinan.

Aturan ini pun dianggap lebih longgar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dahulu pengembang harus membangun rumah untuk setiap segmen, atas, menengah dan bawah dengan rasio 1:3:6 (satu rumah kelas atas, 3 kelas menengah dan 6 kelas bawah), sekarang menjadi 1:2:3 (satu rumah kelas atas, dua kelas menengah dan tiga kelas bawah)

"Kemudian kita sudah sampaikan boleh membangun (kawasan berimbang) tidak dalam satu komplek. Masih boleh terpencar asal satu Kecamatan. Misalkan, bangun rumah mewah masak dicampur sama orang miskin," tambahnya.

Ia pun akan menerapkan Permenpera Kawasan Hunian Berimbang secara tegas. Bagi pengembang yang 'nakal' dan tidak taat aturan, izim mendirikan bangunan (IMB) akan disita atau tak akan diterbitkan.

(wep/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads