Untuk itu, APERSSI mengusulkan kepada pemerintah melakukan moratorium pembangunan rumah susun. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia, Ibnu Tadji di Jalan Polobangkeng 11, Kebayoran, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Ia menjelaskan, keresahan utama timbul saat Presiden SBY memberi sinyal positif pada kepemilikan asing pada properti. APERSSI pun dengan tegas menolak usulan pengembang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi permasalahan backlog yang menurut APERSSI mencapai 15 juta rumah. Pemerintah dan DPR perlu serius mencari jalan keluar defisit perumahan tersebut. "Melalui Kemenpera harus menambahkan anggaran perumahan, lewat APBN dan APBD, selain pula inovasi baru penggunaan anggaran non APBN," tuturnya.
Ibnu menilai, perlindungan konsumen rusun masih minim. "Menyangkut PPJB (perjanjian perikatan jual beli), dimana pengembang diperkenankan menjual gambar rencana bangunan yang belum direalisir, maka perlu dilengkapi dengan instrumen perlindungan konsumen berupa lembaga penjamin properti sebagaimana yang diterapkan di dunia perbankan melalui lembaga penjamin simpanan, dimana polanya sama yaitu konsumen menyerahkan uangnya kepada swasta," tuturnya.
Pengembang, saat kini juga cenderung terus menekan penghuni melalui biaya pengelolaan yang ditetapkan searah. Untuk itu harus segera dibentuk Perhimpunan Pemilik atau Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh pemilik secara konsekuen diawasi oleh pemerintah.
"Ini agar tidak lagi dimanfaatkan pengembang untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Dari sisi pengelolaan, pengembang yang diwajibkan mengelola rusun pada masa transisi harus dibebankan konsekuensi menanggung biaya pengelolaan, sehingga konsumen tidak boleh menanggung kewajiban pengembang," tegasnya.
Hal lain, hukum dan perundangan. APERSSI menilai perlu adanya revisi UU 20 tahun 2011 utamanya adanya dugaan pelanggaran pada UUD 1945, khususnya pda pasal 116. Selain itu P3SRS juga perlu dilengkapi dengan organisasi kemasyarakatan berupa RT/RW, guna memelihara siskamling, kesehatan, kepemudaan, dsb.
"Juga perlu dibuat Perda segera dan serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pada sisi hukum dan perundangan, pemerintah juga perlu melakukan intervensi dalam penetapan iuran bulanan, iuran pemeliharaan dan iuran perawatan (sinking fund). Selain pula membentuk lembaga penyelesaian konflik di rusun yang mempunyai kewenangan mengesekusi cepat, murah/tanpa biaya, dan efektif," paparnya.
Aspek lain yang belum dapat dirumuskan adalah sosialisasi penghuni. Ibnu menegur pemerintah untuk membuat pedoman tata tertib penghunian yang terus menerus disempurnakan dan disosialisasikan secara berkesinambungan dan sosialisasi kewajiban latihan penanggulangan darurat," kata Ibnu.
Jika seluruh aspek yang belum dapat terpenuhi, APERSSI memberi saran untuk melakukan moratorium pembangunan rusun. "Moratorium bisa sebentar, asal seluruhnya bisa tertata," imbuhnya.
(wep/dru)











































