Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji mengatakan, jika pembelian properti oleh asing dibebaskan, maka itu berarti SBY mengkhianati undang-undang.
"Pernyataan jelas SBY jadi bentuk pengkhianatan kepada UU. Tidak mungkin bisa rakyat membeli rumah karena ada kenaikan harga sangat tinggi. Pemerintah pun tidak lagi bisa melakukan subsidi dengan harga ini," kata Ibnu di Jalan Polobangkeng 11, Kebayoran, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan REI kepada Presiden SBY menjadi bukti, pengusaha hanya ingin enaknya saja. Kepemilikan properti oleh asing membuat pengembang akan memperoleh untung lebih besar.
"Keinginan pengembang itu supaya langsung, secara perhitungan ekonomi tentu. Izinnya bisa langsung, tidak lagi 25 tahun dan diperpanjang dua kali, 20 tahun dan 25 tahun," paparnya.
Sebelumnya dalam Rakernas REI beberapa waktu lalu, SBY memberi sinyal menyetujui usulan pengembang untuk menerbitkan aturan kepemilikan properti oleh asing. SBY juga berharap masukan dari para pengusaha properti disimak dan ditindaklanjuti oleh para menteri.
"Harapan dan usulan dari REI, para menteri wajib untuk menyimak untuk meresponsnya dengan baik. Aturan tidak boleh menghambat, atau mempersulit," ujar SBY.
(wep/dnl)











































